Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul Malik SE, membenarkan telah mengamankan seorang perempuan yang diduga telah melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika gol I jenis Karisoprodol,” jelasnya. (ufx)
Editor: Yayu
Baca Juga: Bejat! Guru SD Cabuli 8 Siswanya







