Ammar Zoni Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, semua teman-teman selebriti dan teman-teman media yang ada di sini. Sekaligus saya berterima kasih kepada bapak Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, yang sudah berhasil untuk meminimalisir penegakan drugs di Indonesia.

Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya. Terima kasih.”

Kini status Ammar Zoni naik jadi tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus narkoba jenis sabu bersama sopirnya berinisial M dan rekannya R.

Ammar Zoni terancam pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Jika terbukti bersalah, tidak hanya rehabilitasi, Ammar Zoni juga harus menjalani hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” ucap Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (10/3).

Barang bukti 1 gram sabu yang disita, diketahui didapat di daerah Bancos, di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

“Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti. Beli sabunya di daerah Boncos,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan, Jumat (10/3).(aqu/berbagai sumber)

Editor Restu