Remaja Pembuang Bayi di Pondok Pesantren Tabalong Jalani Proses Diversi

    WARTABANJAR.COM, TABALONG– Sepasang remaja membuang anak hasil hubungan gelap mereka di depan sebuah pesantren di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

    Pelaku perempuannya masih di bawah umur, maka akan menjalani proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

    Dalam proses diversi ini akan ditentukan oleh pihak terkait yaitu Dinas Sosial untuk mengetahui apakah pelaku akan tetap diproses hukum atau dikembalikan ke orangtuanya.

    “Sekarang proses diversi karena salah satu peraturan di pengadilan anak kewajiban dari kita untuk melakukan proses diversi,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, Rabu (8/3/2023) lalu.

    Sementara itu untuk pelaku laki-laki berinisial AR (19) yang berstatus sudah dewasa dan semua unsurnya terpenuhi maka prosesnya tetap dilakukan oleh Polres Tabalong.

    “Pelaku disangkakan pasal 305 atau 307 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya.

    Sementara bayi mereka sekarang berada di Pondok Pesantren Hidayatullah karena adanya kuasa dari orangtua yang sebelumnya menitipkan.

    “Karena yang bersangkutan masih diproses di Polres jadi tidak memiliki kewenangan untuk merawat, makanya memberikan kuasa kepada pihak pondok pesantren untuk merawat, mungkin sampai proses bebas,” katanya.

    Seperti diketahui sebelumnya, kedua pelaku meletakkan bayi tersebut di Pondok Pesantren Hidayatullah Maburai dengan alasan panik karena bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah. (ufx)

    Baca Juga :   Polres Balangan Dukung Ketahanan Pangan: Tanam Jagung di Lahan Seluas 66 Hektare!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI