Baca Juga : Bantuan Rp 7 Juta dari Pemerintah Bagi Pembeli Sepeda Motor Listrik
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Sudarmadiyah ketika dikonfirmasi mengatakan, pekerjaan tersebut adalah tahun 2021 sedangkan dirinya bersama pejabat yang ada saat ini baru berdinas di PUPR Kota Banjarmasin pada 2022 dan pihaknya hanya menyelesaikan saja.
Dia mengatakan, sepengetahuannya temuan BPK atas LHP Keuangan Pemko Banjarmasin Tahun 2021 terkait belanja barang bantuan sosial di Dinas PUPR Kota Banjarmasin bukan terkait angkanya, tetapi mekanismenya saja.
“Temuan BPK itu terkait acuan belanjanya khan DAK, aturan untuk kegiatan juknis sanitasi sudah diatur berdasarkan juknis DAK, sedangkan saat itu tata caranya menggunakan bansos. Semua sudah selesai dan clear dengan BPK,” tegasnya.
Ditambahkannya, terkait mekanisme DAK maka terlebih dulu bekerja dan begitu selesai baru dibayarkan dan tidak dibayarkan lebih dulu. Sedangkan terkait realisasinya tak sampai seratus persen, maka dananya dikembalikan karena tidak terserap.
Ditanya lebih lanjut terkait Kelurahan dan Kecamatan mana saja yang mendapat manfaat dari belanja barang bantuan sosial Dinas PUPR Kota Banjarmasin tahun 2021 itu, perempuan yang pernah menjabat sebagai Kabid SDA di Dinas PUPR Provinsi Kalsel itu mengaku belum mengantongi data penerimanya.
“Tetapi data sudah clear, belum ada pegang datanya, kelurahan dan kecamatan mana saja pelaksaan kegiatannya,” pungkasnya.
Terpisah, Windiasti Kartika saat awal 2021 masih menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarmasin mengaku tidak mengetahui persisnya. Kala itu Plt Kepala Dinas dijabat oleh Doyo Pudjadi dilanjutkan Rini Subantari.