9 Kali Beli Motor Hasil Curian, Ucok Ditangkap Tim Gabungan Polres Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pria berinisial AA alias Ucok (45) tidak berkutik saat tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan menangkap dirinya.

    Ucok ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Sabtu (4/3/2023) malam.

    Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK, Sat Intelkam Polres Tabalong dipimpin AKP Tatang Suryawan, dan unit Opsnal Polres HSU.

    Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku AA diamankan di sebuah rumah desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, terkait tindak pidana penadahan 9 unit sepeda motor curian yang dilakukan oleh HA alias Sharul (29) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Tabalong.

    “Salah satu tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku HA yaitu pada Jumat (21/10/2022) pagi yang terjadi di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta, Tabalong dengan korban perempuan berinisial MS (34),” ungkap Sutargo.

    Selain di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta, Tabalong, ungkap Sutargo, pelaku HA juga mengakui ada 8 lokasi di Tabalong dan beberapa lagi di kabupaten Hulu Sungai Selatan.

    Pelaku AA mengakui bahwa 9 unit kendaraan yang dicuri oleh pelaku HA tersebut dibeli olehnya dengan harga kisaran 3 juta hingga 6 juta rupiah per unit.

    “Pelaku AA alias Ucok saat ini diamankan terlebih dahulu di Polres Hulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dengan dugaan penadahan sebagaimana dimaksud pada pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 56 KUH Pidana dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna putih” pungkas Sutargo. (edj)

    Baca Juga :   Gegara Selisih Paham, M. Zulkifli Dikeroyok 3 Pelaku di Dermaga Feri Banjar Raya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI