Sementara itu, pasca penetapan AG alias Agnes (15) sebagai tersangka dalam kasus ini, AG dilaporkan telah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Pengunduran diri AG ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo. Hanya saja, belum membeberkan alasan pengunduran diri tersebut.
Selain itu, beredar pula surat pernyataan yang dikeluarkan oleh SMA Tarakanita terkait pengunduran diri AG.
Di dalamnya disebutkan pengunduran diri itu dilakukan sejak 28 Februari 2023 lalu.
Terkait hal tersebut, pihak Tarakanita pun mengaku telah menerimanya dan memutuskan untuk mengembalikan AG ke orangtuanya.
“Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AG kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta lewat surat resminya dilansir Kumparan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







