Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Jaksa Hadirkan Saksi Mantan Pengurus Cabor

“Pada pencairan yang pertama, langsung dari Siti Hajar yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KONI Banjarbaru sebesar Rp10 juta,” ujarnya.

Saat pengambilan dana itu, Ifansyah mengaku disodori kuitansi kosong dan kemudian diminta untuk ditandatangani. “Sempat saya tanyakan, dijawab ‘nanti diisikan’,” ujar Nur Ifansyah.

Saksi mengaku kaget saat mengetahui pencairan tersebut nominal di kuitansi yakni Rp15 juta. “Saya baru mengetahui itu saat diperiksa jaksa, padahal menerima hanya Rp10 juta,” ujarnya.

Nur Ifansyah juga baru mengetahui, berdasarkan audit BPKP ada sekitar Rp16 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dianggap menimbulkan kerugian negara.

Usai pemeriksaan para saksi, majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha menjadwalkan sidang dilanjutkan Kamis 9 Maret. (edj)

Editor: Erna Djedi