WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim,
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi berstatus terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.
Richard atau Bharada E pun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Bharada E tiba sekitar pukul 14.30 WIB, dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikawal dua mobil dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: VIRAL! Perempuan Bugil di Jalan Raya Transmigrasi Plajau Batulicin
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, telah terlebih dahulu menunggu di Lapas Salemba.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Bharada E akan ditempatkan di Lapas Salemba Senin.
Kejagung akan mengeksekusi vonis 18 bulan kurungan terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntunan jaksa yang menuntut Bharada E dipidana penjara 12 tahun. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi