Warga Kelayan Banjarmasin Diamankan Satresnarkoba Polres Batola di Jalan Berangas

Anggota Satresnarkoba yang melihat itu lalu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka.

Hasil penggeledahan terhadap tersangka anggota Satresnarkoba menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram (berat bersih 0,38 gram) kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menemukan narkoba jenis sabu tersebut anggota Satresnarkoba juga menyita satu buah hp merk Vivo Y12 warna Hitam marun, satu lembar lakban warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah beserta kunci kontak Nopol DA 5930 AF.

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul malik SE membenarkan telah mengamankan seorang remaja atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.(ufx)

Editor Restu