Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap Pemuda Miliki 19 Paket Sabu

“Setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang kami amankan, berat bersihnya 1,27 gram,” jelasnya.

Pelaku NR kemudian diamankan saat petugas melakukan penggrebekan dan menemukan pelaku.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu dan disangkakan pasal 114 Sub Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (edj)

Editor: Erna Djedi