WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Saat ini pemerintah sedang gencar dalam melakukan konversi kendaraan bermotor dari konvensional menjadi listrik.
Untuk mendukung hal tersebut, Korlantas Polri telah menerbitkan Petunjuk Arah (Jukrah) dengan Nomor surat B/913/YAN.1.2./2023/Korlantas tanggal 31 Januari 2023 yang sudah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si.
Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto menjelaskan, Jukrah tersebut diterbitkan dalam rangka melengkapi administratif pada kendaraan yang akan dikonversi.
Selain itu, bisa diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.











