Miliki Satu Botol Miras Bermerek, Warga Pal 18 Digiring ke Rumah Singgah Dinsos

Dikatakannya, personel Satpol PP juga melaksanakan kegiatan patroli rutin non yustisi ke beberapa sasaran yakni melakukan pengawasan, penyisiran, pengendalian, sterilisasi dan penertiban PMKS, pedagang kaki lima yang membuka lapak di jalur hijau.

“Kegiatan bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas agar terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif di wilayah kota Banjarbaru,” tegasnya.

Dalam giat ini, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Seksi Opsdal melakukan patroli pengawasan dan pemantauan ke lampu merah Km.33, sesampainya di lokasi petugas tidak menemukan adanya aktivitas PMKS Di Lampu Merah tersebut.

Petugas mendapati adanya pedagang keripik yang sedang berjualan di Bahu Jl.A Yani Km.24 , kemudian petugas menegur dan membawa dagangan tersebut ke kantor karena sudah beberapa kali diberikan surat pernyataan.

Petugas mendapati adanya pedagang durian yang sedang berjualan di Bahu Jl.A Yani Km.21 ,kemudian petugas menegur pedagang tersebut agar tidak berjualan di sisi jalan lagi.

“Kegiatan ini untuk menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minumam Berakohol,” tegas Hidayaturahman. (edj)

Editor: Erna Djedi