Petugas mendapati adanya pedagang keripik yang sedang berjualan di Bahu Jl.A Yani Km.24 , kemudian petugas menegur dan membawa dagangan tersebut ke kantor karena sudah beberapa kali diberikan surat pernyataan.
Petugas mendapati adanya pedagang durian yang sedang berjualan di Bahu Jl.A Yani Km.21 ,kemudian petugas menegur pedagang tersebut agar tidak berjualan di sisi jalan lagi.
“Kegiatan ini untuk menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minumam Berakohol,” tegas Hidayaturahman. (edj)
Editor: Erna Djedi







