WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf, bahwa Indonesia perlu belajar dari Malaysia yang bisa menyelenggarakan haji dalam durasi 25 hari karena meniadakan Arbain (salat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).
Hal itu pun mendapat respons dari Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Cholid.
Subhan menegaskan, informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari adalah keliru dan menyesatkan.
“Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan,” tegas Subhan, Minggu (19/2/2023), m,elalui laman resmi Kemenag.
Menurutnya, masa tinggal jemaah haji Malaysia itu lebih lama dari Indonesia. Padahal, masa tinggal jemaah haji Indonesia saja sudah 40 hari.
Baca juga: Antisipasi Praktik Pungli Oknum Nakal, Polri Perkuat Penerapan ETLE di 34 Polda







