Polisi Amankan Penyebar Video Pencabulan di Sirkuit Kasiau Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polisi mengamankan terduga pelaku perekaman dan penyebaran video pencabulan dengan korban anak di bawah umur di Sirkuit Marido di Desa Kasiau, Tabalong, Jumat (17/2).

    Diketahui pelaku berinisial NAM alias Lana (23) warga Desa Rantawan Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong bersama Satreskrim Polres HSU.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan pria pemilik akun Tik Tok @amang_lana008 tersebut.

    Baca Juga

    Peringatan Dini 3 Wilayah Kalsel Berpotensi Banjir Rob

    “NAM diamankan terkait tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujarnya.

    Diketahui perekaman video asusila itu pertama kali direkam dan disebarluaskan oleh NAM. NAM diamankan atas laporan dari ibu korban perempuan yang pada Sabtu (04/02/2023).

    Pemilik akun Tik-Tok penyebar video itu disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Polisi jug menyita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam yang berisi akun Tik-Tok @amang_lana008.

    “Saat ini pelaku NAM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   BPBD Balangan Gelar Bimtek untuk Perencanaan Pembangunan Daerah Tentang Kebencanaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI