WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023-2043 telah diterima DPRD Kalsel.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (16/2), DPRD Kalsel kemudian memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalsel.

Pembahasan itu, dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus).

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana SAB MM, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat pembentukan Pansus akan dimulai di hari yang sama, setelah Rapat Paripurna.

“Kami telah menyampaikan kepada Pimpinan fraksi masing-masing untuk mengusulkan perwakilannya dalam keanggotaan Pansus,” ucapnya.

Turut pula Sekda Provinsi Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar ST MT, mewakili Gubernur Kalsel mengungkapkan bahwa proses revisi Raperda ini akan melibatkan semua sektor yang kemudian akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi kembali.

“Ada mekanisme-mekanisme terkait dengan pemukiman, kemudian terkait dengan kehutanan, terkait zonasi wilayah pesisir dan kepulauan dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Keutamaan Menziarahi Makam Kedua Orangtua di Hari Jumat

Kemudian, lanjut dia, proyek-proyek strategis di situ, melibatkan semua sektor, dari kementerian, lembaga terkait.

"Ya tahap inipun kita sedang melakukan koordinasi intens dengan pihak kementerian Alhamdulillah kemarin dengan BIG terkait peta dasar Pertek sudah selesai, kemudian kehutanan sudah selesai, tahapan dengan KKP juga sedang berjalan, kemudian KLHS nanti setelah kita rapat dengan DPRD disepakati berita acara kita akan sampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Pembahasan Raperda ini telah dibahas sejak 2020 lalu, namun karena adanya perubahan peraturan, maka Raperda tersebut direvisi.

Sesuai pedoman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dikarenakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035 ini terdapat perubahan sebanyak 30%, maka akan menjadi Peraturan Daerah baru.

Kemudian pada ketentuan peralihannya akan dibunyikan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi