WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melaporkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) malam.
Laporan ini dibuat keluarga Brigadir J lantaran sejumlah benda dan uang milik almarhum raib bak ditelan bumi usai meninggal secara mengenaskan pada Juli 2022 lalu.
Keluarga Brigadir J memperkirakan total uang dan barang yang raib bernilai lebih dari Rp 200 juta.
“Kalau barang itu milik anakku, seharusnya dikembalikan kepada ahli warisnya. Sebab setelah anak itu meninggalkan orangtuanya dan dibunuh secara sadis, saya sebagai ibu dari almarhum beserta keluarganya berhak menjadi ahli waris yang sah,” ujar Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Dalam Laporan Polisi bernomor LP / B / 525 / II / 2023 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA, keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo dkk dengan dugaan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dugaan pencurian uang yang dilakukan Ferdy Sambo dkk akan dijerat dengan Pasal 352 atau 365 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010.
Dalam hal ini, pihak keluarga melaporkan tiga orang sekaligus, yaitu Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.
“Ricky Rizal kan mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia. Jadi biarkan nanti Ferdy Sambo membuktikan dalil dia, apakah dia pernah setor uang ke situ. Baik itu secara langsung maupun oleh orangnya dia,” kata Kamaruddin.
“Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian atas hilangnya HP, laptop, dan gawai lainnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, uang Brigadir J raib Rp 200 juta usai dibunuh oleh Sambo dkk pada 8 Juli 2022.
Kamaruddin mengungkap ada aktivitas transfer yang dilakukan Ricky Rizal dari rekening pribadi Brigadir J tiga hari setelah insiden nahas tersebut.
Ricky telah mengakui perbuatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf.
Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.
Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ia telah ikut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.





