“Berdasar bukti permulaan yang cukup, SAL ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan serangkaian tindak kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022”, papar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat ekspose kasus pada Selasa (7/2/2023).
Dalam aksinya, SAL menipu korban dengan cara menjual obligasi pemeritah dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi.
Pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbankan dan penipuan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







