Bawa Sajam Jenis Penikam, HA Diamankan Polsek KPL Banjarmasin

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan Ke Mapolsek KPL Banjarmasin untuk diperiksa lebih lanjut.

Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun.

Kompol Aryansyah kemudian mengimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.

“Jadilah masyarakat yang selalu taat dan patuh hukum, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat khususnya di wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin,” pungkasnya. (qyu)

Editor: Yayu