Warga Keluhkan Jalan A Yani km 13 Gambut Gersang, ini Kata DPRKPLH

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemeliharaan Lingkungan Yunida mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan koordinasi terkait rencana penanaman ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat pada aplikasi LAPOR yang didisposisikan ke seksi KSDAPLH.

Ditambahkannya bahwa sempadan pada Km 13 sampai Km 17 merupakan kewenangan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional, sehingga kita harus berkoordinasi dengan pihak Balai.

DPRKPLH Banjar berharap dalam waktu dekat sudah ada tanggapan dari pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional sehingga penanaman dan penghijauan di sempadan jalan A. Yani Km 13 sampai Km 17 dapat segera dilaksanakan.(IP Kab. Banjar)

Editor Restu