WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru akan memberlakukan tilang elektronik (E-tle Mobile) untuk penindakan pelanggaran lalu lintas.

Pemberlakuan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Elektronik (E -TLE Mobile) dimulai 1 Maret 2023.

Baca Juga

Viral Anggota Polisi Tusuk Leher dan Perut Sendiri Uji Ilmu Kebal

Berikut alur mekanisme E-TLE Mobile dikutip wartabanjar dari akun Polres Banjarbaru :

  1. Petugas menemukan pelanggaran di lapangan, kemudian mengambil gambar dan mengirim
    media barang bukti ke posko E-TLE Sat Lantas Polres Banjarbaru
  2. Operator mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and
    ldentification (ERI) KORLANTAS POLRI.
  3. Petugas mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan bermotor, sesuai dengan alamat
    yang terdaftar.
  4. Penerimaan Surat Memiliki batas waktu maksimal 9 hari, untuk melakukan konfirmasi sejak dilakukan validasi dan surat konfirmasi diterbitkan ke posko E-TLE Sat Lantas Polres Banjarbaru, dengan membawa blangko lampiran surat.
  5. Apabila tidak mengkonfirmasi dalam waktu 9 hari maka STNK pelanggar akan diblokir dan
    tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.(aqu/rls)

Editor Restu