Menyikapi hal ini, dirinya mengimbau kepada masyarakat Kotim agar mengurus surat kependudukan kekantor Disdukcapil langsung atau dengan mendatangi mall pelayanan publik (MPP) secara gratis.
Dengan mengurus langsung, maka data yang didapatkan dapat dipertanggung jawabkan.
“Untuk warga Kotim agar dapat mengurus data mereka langsung ke Disdukcapil atau MPP. Sekarang sudah mudah dan cepat dan yang penting itu gratis,” imbuhnya. (Aqu/Mc kalteng)
Editor Restu