Pria ini diamankan Sabtu (28/01/2023) malam di depan sebuah warung Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya. Tabalong.
“Kejadian tersebut berawal saat piket Polsek Muara Uya menerima laporan tentang adanya balapan liar di desa Muara Uya, kemudian petugas mendatangi tempat tersebut dan setiba di sana ada seseorang yang mencurigakan membuang bungkusan plastik lalu setelah dicek bahwa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM” ungkapnya.
Pelaku RM dan Pelaku JW kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang dilakban warna cokelat berisi 1.032 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
Berikurnya, 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir masing-masing berisi 100 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 5 bungkus plastik klip berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik warna bening, 1 buah Handphone warna Gold, Uang tunai 95 ribu Rupiah diduga hasil penjualan obat-obatan
“Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







