MUI Larang Subsidi Biaya Haji dari Dana Jemaah yang Belum Berangkat


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, melarang adanya praktik subsidi biaya haji dari dana milik jemaah yang belum berangkat.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98.893.909,11.

Biaya itu disubsidi 30 persen menggunakan nilai manfaat dana jemaah yang masuk daftar tunggu dan 70 persen dari dana milik jemaah yang berangkat.

Menurut Niam, sebagaimana dilansir Tempo.co, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ia mengingatkan nilai manfaat jemaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, menjelskan
dengan biaya dan nilai manfaat yang sangat tinggi diperlukan rasionalisasi.

Baca juga: Viral Ceramah Guru Sekumpul ‘Tidak Ridho’ Tempatnya Dipakai Kampanye