Bukti video kekerasan yang dilakukan tersangka RIS terhadap kedua anaknya telah viral di media sosial yang diunggah oleh mantan istrinya Keyla Evelyne Yasir ke Instagram pribadinya @ikeyyuuuu.
Atas perbuatannya, tersangka RIS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






