Raden Indrajana Tersangka KDRT Terhadap Anak Akhirnya Kenakan Berbaju Tahanan

Bukti video kekerasan yang dilakukan tersangka RIS terhadap kedua anaknya telah viral di media sosial yang diunggah oleh mantan istrinya Keyla Evelyne Yasir ke Instagram pribadinya @ikeyyuuuu.

Atas perbuatannya, tersangka RIS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi