WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Raden Indrajana Sofiandi (RIS) tersangka kasus KDRT terhadap anak dan istri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan,
Proses hukum selanjutnya yakni tersangka RIS yang berprofesi sebagai karyawan swasta akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan atas inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan karyawan swasta,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dikatakan, peristiwa KDRT tersebut terjadi sejak 2021 hingga 5 September 2022 di salah satu apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan objek kekerasan yakni dua anaknya berinisial KR dan KA.







