Disorot Soal Tuntutan Bharada E, Ini Alasan Kejagung

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal tuntutan terhadap tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Richard merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.

    Namun, karena Richard berstatus sebagai justice collaborator, tuntutan menjadi diringankan.

    “Rekomendasi (sebagai justice collaborator), kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo,” ujar Ketut dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).

    Ketut mengatakan, tuntutan Richard sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama, Ferdy Sambo.

    “Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo,” kata Ketut.

    Ketut menambahkan bahwa justice collaborator tidak dibenarkan dalam kasus pembunuhan berencana. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   WADUH! Ada Lima Kepala Daerah 'Tumbang' di Retret Akmil, Bima Arya Ungkap Kondisinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI