“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata Risma dalam keterangannya, dikutip wartabanjar dari akun Instagram @narasinewsroom, Senin (16/1/2023).
Larangan mengemis juga termuat dalam Pasal 504 KUHP, sebagai berikut:
- Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
- Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.(aqu/berbagai sumber)
Editor Restu







