“Penangkapan tersangka M ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitaran Jalan Baramega, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” jelas Kasi Humas didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono.
Disebutkan, saat ini tersangka dn barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (edj)
Editor: Erna Djedi







