WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jadwal vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, berikut dengan info syarat usia penerima vaksin.
Pemerintah mengumumkan vaksin booster Covid-19 dosis kedua sudah bisa diberikan kepada orang dewasa dengan usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.
Artinya, vaksin booster dosis kedua ini tidak lagi terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi juga memastikan bahwa vaksin dosis kedua bagi masyarakat umum itu bisa diperoleh secara gratis.
Masyarakat bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19.
“Untuk mendapatkannya (harus) ke faskes dan dapatkan vaksin secara gratis,” katanya, Sabtu (21/1/2023).
Nadia mengungkapkan, vaksin booster dosis kedua ini masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah.
Sejauh ini, belum ada perubahan aturan vaksin program pemerintah tersebut.
“Iya (program pemerintah. Jadi, sampai saat ini kebijakannya tidak ada perubahan. Mekanisme pemberian vaksin masih sama seperti SE-nya,” tuturnya.
Ketentuan yang mengatur vaksinasi booster dosis kedua ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta memperhatikan vaksin yang ada.