WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Guna menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat serta menjadikan sekolah taat peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin melakukan penandatanganan MoU atau perjanjian dengan lima sekolah di lima kecamatan di Banjarmasin.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin, Kamis (19/1/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin yang dijadikan acuan adalah Perda Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.

"Kegiatan ini kami lakukan karena Satpol PP tidak hanya berkaitan dengan kegiatan di lapangan yang agak keras, tapi ada juga bidang binmas yang masuk ke masyarakat termasuk sekolah," ujarnya.

Menurutnya, ini adalah upaya yang dilakukan untuk memproteksi secara dini berbagai permasalahan yang ditemukan di sekolah, demi mewujudkan sekolah yang tertib dan taat peraturan daerah atau perda.

Ada lima sekolah yang mewakili lima kecamatan di Kota Banjarmasin yang diharapkan dapat menjadi pionir sekolah taat perda.

Pada kesempatan ini, Kasatpol PP juga mengapresiasi usulan kepala sekolah yang meminta untuk turut dilibatkan dalam pembinaan siswa yang terjaring Pol PP.

"Salah satu kepsek yang mengusulkan, di samping memanggil orangtua siswa ke kantor kami, pihak sekolah juga mesti dipanggil, biar pembinaan bisa terbantu juga," ucapnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 4 Banjarmasin, Akhmad Riyadi menyambut baik kegiatan hari ini.

"Dengan adanya MoU ini besar harapan kami, semoga para siswa bisa mengetahui lebih lagi tentang Perda, tentang penyakit masyarakat, hingga tindakan siswa yang bisa jadi mereka lakukan, tetapi itu salah dan ada sanksinya," kata Riyadi.

Dalam penandatanganan MoU ini, hadir pula perwakilan dari Dinas Pendidikan hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak kota Banjarmasin.