Pria Balangan Tipu Warga Tabalong Modus Gadai Kebun Karet Fiktif Berkali-kali


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial NI lias Dayau asal Desa Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, diamankan Satreskrim Polres Tabalong.

    Satreskim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK menangkap Dayau (45) pada Senin (16/1/2023) sore di depan sebuah kantor keamanan di desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, atas laporan seorang warga Tabalong.

    Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama, membenarkan perihal diamankannya pelaku NI karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.

    Baca juga: Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Tanah Laut Sisir Warung Malam di Tambang Ulang

    “Menurut keterangan korban berinisial AR (63), warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, sebelumnya pelaku bercerita kepada korban melalui telepon bahwa ada temannya yang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anak-anaknya dengan jaminan kebun karet,” jelas Yudha dikutip wartabanjar.com, Rabu (18/1).

    Kemudian pelaku menawarkan sebuah kebun yang beralamat di Desa Tarangan, Paringin, Kabupaten Balangan, untuk digadaikan kepada korban sebesar Rp3,5 juta yang nantinya akan ditebus sebesar Rp4 juta.

    Pada Kamis (14/4/2022) pelaku mendatangi rumah korban di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Tabalong untuk mengambil uang gadai kebun karet yang telah disepakati.

    Untuk transaksi ini, pelaku membuat kuitansi yang belum ditandatangani oleh pemilik kebun yang bernama Syahrani, dengan alasan kuitansi tersebut nantinya akan dibawa pelaku untuk di tanda tangani oleh pemilik kebun.

    Baca Juga :   Pansus DPRD Kota Banjarmasin Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI