DPR RI Setuju Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan pihaknya, Badan Legislasi (Baleg), dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

    “Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, juga semuanya; semuanya menyetujui,” kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dengan demikian, lanjut dia, DPR hanya perlu menunggu keputusan dari Pemerintah agar UU Desa dapat direvisi, sehingga masa jabatan kades dari enam tahun bisa diperpanjang menjadi sembilan tahun sebagaimana tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.

    Baca juga: Polisi Akan Gunakan Drone Canggih Pantau Lalu Lintas dan Dukung Penegakkan ETLE

    “Tinggal tunggu Pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan (yang setuju), DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” tambahnya.

    Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

    Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

    Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

    Sebelumnya, Selasa (17/1/2023), ribuan kepala desa berdemo ke gedung DPR RI.

    Para kepala desa itu, menuntut agar masa jabatan diperpanjang. (edj/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Diprediksi Menguat dengan Dukungan Anies Baswedan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI