Untuk saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.
“Pemeriksaan masih jalan, dan beberapa saksi dan juga terlapor juga sudah kita periksa,” pungkasnya singkat.
Sebelumnya kuasa hukum Mujahid memaparkan, laporan tersebut bermula saat kliennya H Safrudin ditawari MF untuk ikut berinvestasi di penjualan minyak goreng sekitar Agustus 2021.
MF menjanjikan keuntungan membuat S Safrudin tertarik.
Selanjutnya, pada September 2021, Safrudin melakukan investasi kepada terlapor sebesar Rp1,6 miliar, dengan kontrak selama satu tahun, atau sampai September 2022.
“Selama 6 bulan pertama usaha tersebut berjalan dengan lancar, dan klien kami mendapat bagian keuntungan kurang lebih sebesar Rp50 juta per bulan,” ucap Mujahid.
Diungkapkan Mujahid, pihaknya sdh melaporkan MF dengan nomor STTLP/444/X/2022/KSL/RESTA BJM/SP.(Qyu)
Editor Restu







