Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Jalan Antang Dijemput Polisi

“Lalu tiba-tiba datanglah tersangka ke barak tersebut dalam keadaan emosi dan marah-marah, serta kemudian menampar dan meludahi pelapor, hingga akhirnya membawa pergi sepeda motor yang sebelum dikendarai oleh WH (pelapor),” tambahnya.

Saiful Anwar menuturkan, sedangkan untuk motif dan kronologis lebih rincinya masih menunggu hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap tersangka MA yang kini telah ditahan pada markas komandonya.

“Untuk saat ini tersangka terancam dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak PidanaPencurian, dengan hukuman pidana paling lama 7 hingga 9 tahun penjara.” (aqu/rls)

Editor Restu