Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Jalan Antang Dijemput Polisi

Terkait hal tersebut, Kompol Saiful Anwar menjelaskan kronologis terjadinya kejadian perampasan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap pelapor di sebuah barak kawasan Jalan Antang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Kejadian berawal pada Hari Kamis Tanggal 12 Bulan Januari Tahun 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, yang mana saat itu pelapor tiba di sebuah barak Jalan Antang Il dengan mengendarai sepeda motor matic merek Honda Beat,” jelasnya.

“Lalu tiba-tiba datanglah tersangka ke barak tersebut dalam keadaan emosi dan marah-marah, serta kemudian menampar dan meludahi pelapor, hingga akhirnya membawa pergi sepeda motor yang sebelum dikendarai oleh WH (pelapor),” tambahnya.

Saiful Anwar menuturkan, sedangkan untuk motif dan kronologis lebih rincinya masih menunggu hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap tersangka MA yang kini telah ditahan pada markas komandonya.

“Untuk saat ini tersangka terancam dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak PidanaPencurian, dengan hukuman pidana paling lama 7 hingga 9 tahun penjara.” (aqu/rls)

Editor Restu