Kronologi 4 Kakek Duda Manfaatkan Bocah 12 Tahun untuk Lampiaskan Nafsu di Tempat Berbeda-beda Hingga Hamil

    “Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

    Keempat pelaku yang merupakan tetangga korban diketahui tinggal sendiri yang telah berstatus duda.

    Istrinya pun sudah meninggal. Mereka pun telah pisah rumah dengan anak-anaknya.

    “Istrinya sudah pada tidak ada, sudah meninggal, dan para pelaku ini antara pelaku lain tidak saling mengetahui melakukan itu terhadap korban,” lanjut Kanit PPA.

    Pelaku melakukan aski bejatnya itu di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

    “Tempat dan waktunya mereka melalukan perbuatan itu berbeda-beda, dan rata-rata dilakukan di rumah pelaku, ada yang didalam kuburan, ada didalam kamar mandi, dan kebanyakan di rumah pelaku,” jelasnya.

    “Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi,” jelas Agus.

    Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   VIRAL Jackie Chan Made In Brazil! Bikin Heboh di Jagat Maya, Miliki 1,1 Juta Pengikut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI