“Pengumpulan uang dan barang diselenggarakan oleh organisasi sosial kemasyarakatan, dan kepanitiaan bukan oleh pemerintah. Dalam hal surat edaran tersebut disebutkan oleh Pemprov Kalsel, hal ini jelas tidak benar dan ditambah lagi peruntukannya disebutkan untuk KB, PAUD, TK, MI, dan PKBM yang notabene adalah dibawah kementerian atau Disdikbud yang memungkinkan lembaga tersebut untuk dianggarkan,” ujar Rahmat.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinsos Kalsel, Rizdie berpesan kepada yang sudah menerima surat tersebut agar konfirmasi ke pihak Dinsos Kalsel.
“Apapun hal-hal yang behubungan dengan penggalangan dana itu perizinannya ada di Dinsos, apabila lingkup kabupaten/kota itu kewenangan Dinsos Provinsi Kalsel, tetapi apabila hanya untuk kabupaten ataupun kota cukup Dinsos kabupaten/kota. Selanjutnya hubungi Dinas Pendidikan terkait yang disini disebutkan adalah kelompok belajar, paud, dan TK,” tandasnya. (aqu/MC Kalsel)
Editor Restu