Beberapa aktivitas utama di atas sebagaimana dianjurkan untuk laki-laki, juga berlaku untuk perempuan, sebab redaksi yang disebutkan dalam hadits bersifat umum (man), bisa mencakup laki-laki dan perempuan, di dalam kajian ushul fiqh disebut dengan lafazh al-‘Am.
Demikianlah penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab. (sumber: NU Online)
Editor: Erna Djedi