Ia menilai, prinsip pemekaran wilayah itu tujuannya yakni untuk memperpendek atau mempermudah urusan birokrasi serta mempercepat pembangunan.
“Untuk itu sebelum dimekarkan, daerah harus siap dari segi pendapatan daerah atau perekonomiannya, sehingga bisa menopang pembangunan dan tidak menjadi beban negara,” tambahnya. (aqu/mc kalteng)
Baca Juga
Pernyataan Pihak Sekumpul Jelang Haul Abah Guru
Editor Restu







