MUI Tegaskan Hukumnya Haram Sawer Qariah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Video tentang seorang qariah yang disawer uang saat sedang membaca Alquran di hadapan para jamaah viral.

    Terungkap peristiwa tersebut menimpa qari
    Qoriah Nadia Hawasyi saat melantunkan bacaan Alquran dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pandeglang, Serang, Banten. Peristiwa ini pun menuai kecaman, lantas bolehkah menyawer qariah?

    Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa dalam hukum Islam itu adalah haram.

    “Karena dia menyentuh bukan mahramnya dan tentu dia termasuk orang yang tidak menghormati Alquran,” kata dia dalam perbincangannya dengan MUIDigital, Sabtu (7/1/2022).

    Baca Juga

    Dua Mobil Rusak di Laka Sekapuk Tanah Bumbu

    Dia pun mengutip firman Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 204:


    وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

    Artinya: “Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”

    Selain itu, dalam pandangan Islam ketika kita membaca Alquran diwajibkan mengambil air wudhu dan suci dari hadats besar dan kecil terlebih dahulu.

    “Maka demikian Alquran itu sangatlah mulia,” tambahnya.

    “Saya juga sudah membaca klarifikasinya kalau dia dalam keadaan diundang dan dia menutup bacaannya dengan cara dia disawer,” tuturnya.

    “Tapi wallahu’alam saya kini sedang koordinasi kembali dengan MUI daerah sana agar segera dilakukan pembinaan,”tegasnya.

    Kiai Cholil juga menyampaikan bahwa sebenarnya itu bukan masalah kualifikasi apa yang telah terjadi, melainkan apakah karena ketidaktahuan akan tradisi daerah setempat.

    Baca Juga :   Misteri Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala dalam Koper Merah di Ngawi, Selimut Hitam Putih Mencurigakan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI