Aiptu AR ditangkap pada Selasa (3/1/2023) malam, setelah polisi menerima laporan dari MH melalui kuasa hukumnya pada Kamis (29/12/2022).
“Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila. Terlapor sudah ditangkap Bidpropam Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (6/1/2023).
Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan. Masing-masing MHD dan H.
Anggota polisi berinisial H dilaporkan dalam tindak pidana ITE, dan kekerasan seksual, serta pesta seks. Sedangkan MHD dalam perkara pemerkosaan.
Dirmanto menyatakan, hingga saat ini Bidpropam Polda Jatim, masih terus melakukan penelitian. Terkait UU dan pasal apa saja yang dilanggar, menurut Dirmanto masih dilakukan pendalaman.
“Nanti hasilnya kalau sudah didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akan kami sampaikan,” katanya.(aqu/berbagai sumber)
Editor Restu







