WARTABANJAR.COM – Kasus Aiptu AR dari Polres Pamekasan menggegerkan publik. Aiptu AR Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH atas dugaan kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.
Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH (41), karena sudah tak mampu menerima perilaku menyimpang suaminya itu yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.
Diketahui, MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim.
MH melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi.
Baca Juga
Mantan Dirpolair Kalsel Ditangkap Polisi Karena Narkoba Bersama Teman Wanitanya
Dia menduga, Aiptu AR sengaja menjual tubuhnya kepada rekan-rekannya di kepolisian. Bahkan aksi persetubuhan itu dilakukan tiga orang secara bersamaan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda jatim sudah Aiptu AR yang merupakan anggota Polres Pamekasan.
Aiptu AR ditangkap pada Selasa (3/1/2023) malam, setelah polisi menerima laporan dari MH melalui kuasa hukumnya pada Kamis (29/12/2022).
“Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila. Terlapor sudah ditangkap Bidpropam Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (6/1/2023).
Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan. Masing-masing MHD dan H.
Anggota polisi berinisial H dilaporkan dalam tindak pidana ITE, dan kekerasan seksual, serta pesta seks. Sedangkan MHD dalam perkara pemerkosaan.