Saat ini petugas terus mengembangkan kepada siapa HM ini menjual dan dari siapa dia Mendapatkan barang haram tersebut.
“Untuk seluruh warga Tabalong khususnya, apabila ada mendapatkan informasi atau melihat adanya tindak pidana ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polres Tabalong, bisa melaporkan ke nomor kontak Whatsapp 082155052003,” imbau Sutargo.
Atas perbuatannya, HM disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 4,2 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam silver, 1 buah toples kaca, 1 buah handphone warna biru malam, uang tunai sebesar 350 ribu Rupiah diduga hasil penjualan sabu,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







