Korlantas Polri Terapkan BPKB Elektronik per 1 Januari 2023

WARTABANJAR.COM – Korlantas Polri mulai menerapkan kebijakan konversi BPKB konvensional ke elektronik. Kebijakan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, konversi BPKB tersebut mulai berlaku pada 2023.

β€œKan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” terang Diregident Korlantas Polri dilansir dari NTMC Polri (01/01/23).

Brigjen Pol. Yusri Yunus juga mengatakan, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip. Cip ini berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.

Baca Juga