Eko menyebutkan, bahwa pedoman larangan penggunaan petasan tersebut berdasarkan Surat Edaran.(SE) Nomor: 400.10/8922/SJ tentang peningkatan.kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal 2022.dan tahun baru 2023.
Penertiban masyarakat akan keamanan dan kelancaran perayaan malam tahun baru ini, juga akan ditindaklanjuti.melalui patroli gabungan Ops Lilin Telabang 2022.
Di samping itu, Kabidhumas juga menerangkan bahwa.pihaknya juga akan meningkatkan pengamanan pada tempat-tempat objek wisata maupun Gereja.
“Hal ini berkaitan agar kondusivitas di wilayah hukum.Polda Kalteng tetap kondusif. Sehingga mobilisasi masyarakat dapat tetap aman dan nyaman saat.beraktifitas melakukan liburan maupun beribadah Natal,” pungkasnya (aqu/rls)
Editor Restu






