SR dilakukan pengeledahan oleh petugas ditemukan sebilah senjata tajam berjeniskan pisau belati tanpa sarung yang terselip dipinggang sebelah kanan.
Selanjutnya SR digiring kepolsek Banjarmasin Selatan berikut sebilah senjata tajam miliknya.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto, S.I.K, M.M. membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pemuda atas laporan mengancam warga setempat dengan senjata tajam jenis pisau belati.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951” ujar Kapolsek. (edj)
Editor: Erna Djedi







