WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tindak pidana (TP) di Kota Banjarmasin mengalami peningkatan dibandingkan 2021.
Ada 1994 tindak kejahatan pidana di Kota Banjarmasin di 2022. Ada kenaikan 204 kasus dibandingkan 2021 yang hanya 990 kasus.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, didampingi oleh Wakapolresta, AKBP Pipit Subianto, dan Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Aries Munandar di aula Rupatama Mapolresta Banjarmasin, Kamis (29/12) siang.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta memaparkan, untuk tindak pidana (TP) secara keseluruhan di Kota Banjarmasin, mengalami peningkatan.
“Jumlah TP diperiode tahun 2022 dibanding tahun 2021, naik sebanyak 204 kasus, yang mana sebelumnya sebanyak 990 kasus naik menjadi 1194 kasus,” papar Kapolresta, kepada awak media.
Kendati demikian, meskinpun TP mengalami peningkatan, ujar Sabana, namun untuk penyelesaian TP secara keseluruhan juga mengalami peningkatan.
“Jumlah penyelesaian TP diperiode tahun 2022 dibanding tahun 2021, naik sebanyak 100 kasus, yang mana sebelumnya sebanyak 830 kasus naik menjadi 930 kasus,” ujar Sabana.
Dari keseluruhan TP tersebut, jelas Kapolresta, kasus yang mendominasi adalah kejadian konvensional, seperti curanmor, curas, curat, penyalahgunaan sajam, dan kejadian lainnya.
“Begitu pula dengan kasus narkoba juga mengalami peningkatan sebanyak 60 kasus, dari yang sebelumnya tahun 2021 sebanyak 214 kasus menjadi 274 pada tahun 2022,” jelas Kapolresta.
Sabana juga mengungkapkan, untuk yang paling signifikan peningkatannya, yaitu di Sit Kamtibcar Lantas Polresta Banjarmasin, yang mana mengalami peningkatan kurang lebih sebesar seratus persen.