Baru Jalani Hukuman 4 Bulan, Selebgram Banua Olju Sudah Bebas
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Baru empat bulan menjalani hukuman atas kasus narkoba, selebgram Banua, Farul Razi alias Olju (33), kini bebas.
Melalui live instagram, Olju menyapa followersnya usai bebas dari Bapas Banjarmasin. Jumat (23/12/22) siang.
Diketahui sebelumnya, Olju sempat tersandung kasus narkoba pada bulan Juli 2022 yang lalu. Ia diamankan jajaran petugas Polsek Banjarmasin Timur, lantaran kedapatan memiliki 10,5 butir ekstasi.
Bahkan, saat diamankan selebgram kondang itu sempat ingin menghilangkan barang bukti dengan cara mencoba menelan barang bukti.
Baca Juga
Video Detik Detik Mobil Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmasyah dalam press rilis pada Selasa (2/8) yang lalu, kalau Olju merupakan pemakai dan barang bukti tersebut didapat dari temannya sejak seminggu sebelum diamankan.
Olju terancam dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Berdasarkan penelusuran wartabanjar.com, dalam situs Sipp-PN Banjarmasin, dengan nomor perkara 779/Pid.Sus/2022/PN Bjm, Olju dikenakan pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Hanya berselang selama 4 bulan, kini Olju sudah resmi bebas dengan program Asimilasi Rumah oleh Balai Permasyarakatan (Bapas) kota Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi, Kasubsi Registrasi Anak Bapas Banjarmasin, Haris mengatakan bahwa Olju mendapatkan Asimilasi di Rumah (Asiru) dari program kementerian.
"Hari ini terdata 11 orang mendapatkan mendapat program Asiru, salah satunya adalah Fahrul Razi alias Olju," ujar Haris, Jumat (23/12).
Haris menjelaskan, harusnya Olju bebas bulan Februari 2023, dia masuk pada bulan November.
"Setengah masa pidana dia berhak mendapatkan asimilasi rumah, yang berlaku hingga Desember ini programnya," jelas Haris.
Program ini merupakan ada beberapa persyaratan khususnya. kata Haris, Olju telah memenuhi persyaratan tersebut.
Terkait perbandingan pasal yang berbeda dari kepolisian dan pengadilan itu, Haris mengaku tak mengetahui, lantaran itu bukam wewenang pihaknya.
"Selama haknya sudah masuk di kita akan kita layani," kata Haris.