Baru Jalani Hukuman 4 Bulan, Selebgram Banua Olju Sudah Bebas

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Baru empat bulan menjalani hukuman atas kasus narkoba, selebgram Banua, Farul Razi alias Olju (33), kini bebas.

    Melalui live instagram, Olju menyapa followersnya usai bebas dari Bapas Banjarmasin. Jumat (23/12/22) siang.

    Diketahui sebelumnya, Olju sempat tersandung kasus narkoba pada bulan Juli 2022 yang lalu. Ia diamankan jajaran petugas Polsek Banjarmasin Timur, lantaran kedapatan memiliki 10,5 butir ekstasi.

    Bahkan, saat diamankan selebgram kondang itu sempat ingin menghilangkan barang bukti dengan cara mencoba menelan barang bukti.

    Baca Juga

    Video Detik Detik Mobil Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak

    Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmasyah dalam press rilis pada Selasa (2/8) yang lalu, kalau Olju merupakan pemakai dan barang bukti tersebut didapat dari temannya sejak seminggu sebelum diamankan.

    Olju terancam dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

    Berdasarkan penelusuran wartabanjar.com, dalam situs Sipp-PN Banjarmasin, dengan nomor perkara 779/Pid.Sus/2022/PN Bjm, Olju dikenakan pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan.

    Hanya berselang selama 4 bulan, kini Olju sudah resmi bebas dengan program Asimilasi Rumah oleh Balai Permasyarakatan (Bapas) kota Banjarmasin.

    Saat dikonfirmasi, Kasubsi Registrasi Anak Bapas Banjarmasin, Haris mengatakan bahwa Olju mendapatkan Asimilasi di Rumah (Asiru) dari program kementerian.

    Baca Juga :   Begal Kurir Shopee Express di Kotabaru Ternyata Rekayasa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI