Sidang Lanjutan Terdakwa Mardani H Maming, Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (22/12/2022).

    Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, namun tetap disaksikan lengkap oleh 5 majelis hakim, 4 jaksa penutut umum KPK, dan 10 orang kuasa hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang Tipikor Banjarmasin.

    Sedangkan terdakwa hadir secara virtual dalam menjalani proses persidangan ini didampingi 18 penasehat hukum.

    Dalam sidang kali ini, tim penasehat hukum terdakwa dipimpin Abdul Qodir rupanya kembali menghadirkan dua saksi ahli.

    Kedua saksi tersebut adalah Guru Besar Hukum Perdata, M Khoidin dan Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda.

    Pada sidang kali ini, lebih banyak membahas seputar teknis legal suatu badan hukum, khususnya perseroan terbatas (PT).

    Dalam kesaksiannya di bawah sumpah saksi Khoidin menyampaikan, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa suatu perjanjian bersifat terbuka.

    Artinya setiap orang atau badan hukum memiliki kebebasan untuk membuat suatu perjanjian.

    Perjanjian itu bisa dilakukan antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, atau badan hukum dengan badan hukum.

    “Perjanjian mengikat seperti undang-undang. Misalnya, seorang direktur mewakili badan hukum maka badan hukumnya yang terikat perjanjian,” ujar Khoidin.

    Selain itu, tim penasehat hukum juga menanyakan terkait mekanisme pembagian deviden dalam suatu PT.

    Baca Juga :   Satlantas Banjarmasin Turun di Lokasi Proyek Pengerukan Sungai Veteran, Begini Kondisi Jalan Pagi Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI