WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tempat Hiburan Malam (THM) dan live music diperbolehkan beroperasi meramaikan perayaan Tahun Baru 2023.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Selasa (20/12).
“Yang pasti masyarakat sudah boleh melaksanakan kegiatan. Dan status Banjarmasin saat ini juga berada di PPKM Level 1. Jadi aktivitas di ruang publik diperkenankan,” ujar Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Selasa (20/12/2022).
Terkait peraturan di malam tahun baru, Ia pun mengatakan nantinya akan ada surat resmi dari Wali Kota Banjarmasin.
“Tunggu saja surat resmi dari Wali Kota Banjarmasin nantinya,” ucapnya.
Baca Juga







