Larangan Truk Masuk Kota Saat Nataru, Begini Pemberlakuannya di Kalsel

“Untuk sekarang masih belum ada info lanjutan, karena kalau kita larang nanti kita masih koordinasi lagi dengan BPBD,” ucapnya.

“Karena kebijakannya, bukan kebijakan mengasal,” pungkasnya.

Sementara itu, diketahui larangan melintas pada truk dan angkutan barang jelang Nataru ini diberlakukan secara dua tahap.

Adapun pemberlakuan tersebut dimulai dari 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022. Kemudian berlanjut pada 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru. (est)

Editor: Erna Djedi